Banding Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Ditolak, Penjara Menanti



 Jung Joon Young serta Choi Jong Hoon harus siap jalani setiap harinya untuk pesakitan, karena masalah yang menangkap mereka. Dikutip dari Soompi, Kamis (24/9/2020), Mahkamah Agung Korea Selatan sudah menampik usaha banding yang disodorkan Jung Joon Young serta Choi Jong Hoon.


Ketetapan ini, rupanya sudah dikeluarkan semenjak 12 September 2020.


Akhirnya, Jung Joon Young akan habiskan lima tahun di penjara, sesaat Choi Jong Hoon mendapatkan vonis bui 2,5 tahun.


Trick Menang Di Judi Sabung Ayam SV388 "Tidak ada pelanggaran pada konsep hukum atau misrepresentasi dari bukti karena alasan subjektif di ketetapan awalnya, serta tidak ada miskonsepsi dari yurisprudensi," demikian fakta hakim menampik banding kedua-duanya.


Sudah diketahui, pada November 2019, Pengadilan Area Seoul Pusat memvonis Jung Joon Young enam tahun penjara serta Choi Jong Hoon lima tahun penjara.


Tuduhan yang dikenai termasuk juga aggravated rape, dimana perkosaan dilaksanakan oleh lebih satu aktor.


Atas vonis ini, kuasa hukum Jung Joon Young serta Choi Jong Hoon selanjutnya mengatakan banding. Persidangan kembali lagi diadakan bulan Mei tahun ini di Pengadilan Tinggi Seoul.


Hasilnya, kedua-duanya menang. Hukuman penjara mereka didiskon jadi lima tahun untuk Jung Joon Young, serta si bekas personil FT Island 2,5 tahun.


Kecuali dibui, kedua-duanya diwajibkan jalani program rehabilitasi kekerasan semasa 80 jam serta semasa lima tahun dilarang kerja di organisasi apa saja yang terkait dengan beberapa anak serta remaja.


Jung Joon Young serta Choi Jong Hoon terima jatuhan hukuman atas masalah pelecehan seksual yang dilaksanakan. Jung Joon Young dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara, sesaat Choi Jong Hoon 2,5 tahun penjara.


Diberdayakan oleh Blogger.